kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online


Selasa, 13 Agustus 2024 / 17:03 WIB
Kominfo Ancam Beri Sanksi Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online
ILUSTRASI. Kominfo jatuhkan sanksi takedown pada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terkait dengan judi online.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online. 

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pihkanya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layananya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. 

"Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," katanya dalam keteranganya, dikutip Selasa (12/8). 

Baca Juga: Hingga Juni 2024, BRI Blokir 1.049 Rekening terkait Judi Online

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. 

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya yang terancam sanksi yang dicantumkan dalam link Siaran Pers Kementerian Kominfo, berjudul "Kominfo Siap Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×