kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi


Selasa, 13 Juli 2021 / 19:37 WIB
Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). 

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, rencananya tarif akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, ada sisi keuntungan dan kekurangan bila skema AMT ini diterapkan di Indonesia. 

Ia bilang, bila melihat dari sisi penerapan prinsip keadilan berdasarkan benefit principle (asas manfaat) dan penerimaan negara, tentu kebijakan ini membawa angin segar bagi penerimaan.  “Struktur pajaknya sederhana, dan biaya pemungutan pajaknya bisa minimal,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (13/7). 

Baca Juga: Pemerintah tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini kata pengamat

Ia kemudian menjelaskan, bila menggunakan tarif normal PPh Badan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh, negara tidak akan mendapat apa-apa bila WP badan melapor rugi fiskal di SPT.

Namun, kalau menggunakan skema AMT ini, negara masih akan mendapat penerimaan pajak 1% dari omzet WP badan. Ini yang bisa meningkatkan penerimaan pajak negara. 

Hanya saja, hingga kini Prianto masih belum memiliki data konkrit terkait proyeksi besaran penerimaan dari AMT. Apalagi, pemerintah akan memberikan pengecualian dari AMT bagi WP badan yang belum berproduksi secara komersial, WP badan yang secara natural mengalami kerugian, dan WP badan yang mendapat fasilitas PPh tertentu.

Baca Juga: Tarik pajak dari perusahaan yang merugi, ini estimasi tambahan penerimaan negara

“Nah ini harus dipisahkan terlebih dahulu. Mana WP badan yang rugi dan memenuhi 3 kriteria di atas, serta WP badan rugi yang memang ingin menerapkan penghindaran pajak,” jelasnya. 

Di sisi lain, ada juga kekhawatiran ini bisa menjegal masuknya investasi ke Indonesia bila dilihat dari sisi persaingan pajak (tax competition) antarnegara. Karena, salah satu pertimbangan aliran masuk investasi langsung asing ke suatu negara adalah terkait sistem pajak. 

“Bisa saja investor berpikir, kalau mereka rugi tetap harus bayar pajak minimum juga di Indonesia. Kalau begitu, bisa saja ada anggapan dari investor, buat apa investasi di Indonesia kalau ada AMT?” tandasnya. 

Selanjutnya: Jaga pertumbuhan investasi untuk perekonomian nasional, perlu dukungan seluruh pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×