kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Melihat dampak RUU KUP PPN terhadap industri strategis nasional


Kamis, 01 Juli 2021 / 18:16 WIB
Melihat dampak RUU KUP PPN terhadap industri strategis nasional
ILUSTRASI. Peternak memberikan pakan ayam broiler di kandang miliknya di Cimincrang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). Melihat dampak RUU KUP PPN terhadap industri strategis nasional.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Pertama, pada harga daging ayam. Rata-rata Feed Conversion Ratio (FCR) ayam broiler sebesar 1,7, maka setiap kenaikan 1% pakan (feed) akan berdampak pada kenaikan harga livebird sebesar 1,7%, dan berpengaruh terhadap kenaikan harga karkas sebesar 3%. Apabila dikenakan tarif PPN 10% akan terjadi kenaikan harga livebird adalah 17% dan kenaikan harga karkas sebesar 25%.

Kedua, pada harga telur. Rata-rata FCR telur sebesar 2,3, maka setiap kenaikan feed sebesar 1 %, akan berpengaruh kenaikan harga telur sebesar 2,3%. Apabila dikenakan tarif PPN 10% akan terjadi kenaikan harga telur adalah 23%. Bila dihitung dengan FCR telur (masa pullet) FCR 2,6 maka kenaikan harga telur adalah 26%.
 
RUU KUP PPN ini terhadap industri strategis nasional harus menjadi fokus semua pihak karena berdampak terhadap sosial ekonomi.

Desianto menyampaikan, merujuk pada pentingnya pembebasan PPN (PPN ditanggung Pemerintah) untuk bahan baku pakan, pakan dan produk ternak (DOC dan LB) dan perikanan. 

Berharap kepada pemerintah supaya PPN untuk bahan baku pakan, pakan dan produk peternakan dan perikanan tetap dibebaskan atau ditanggung oleh Pemerintah. Ia menjabarkan, pakan dan Bahan Pakan adalah industri yang strategis. 

Dasar hukumnya ada pada Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai". 

Baca Juga: Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP

Kemudian Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi "Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai". 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 16B "Pajak terutang tidak dipungut": Ayat (2a) huruf J mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Bila perlu dari hulu sampai hilir tidak ada distorsi perlakuan pengenaan pajak pada komoditi strategis.

Indonesia dengan populasi 270 juta terbesar keempat di dunia, menjadi pasar yang sangat besar bagi produk peternakan seperti daging, telur dan susu. Seiring bertambahnya populasi serta meningkatnya kesadaran gizi masyarakat. 

Permintaan pasar terus berkembang dan secara tidak langsung permintaan produk olahan unggas seperti daging ayam, telur dan susu sebagai sumber protein hewani ini mudah didapat dengan harga terjangkau.

Desianto mengatakan, dari perspektif kondisi perekonomian global dan dalam negeri yang melambat, berpotensi menurunkan tingkat pertumbuhan industri pakan. Sementara dari sisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat sasaran yang memberatkan pelaku usaha, maka dapat melemahkan potensi perkembangan industri yang bersangkutan. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah RUU PPN.

Selanjutnya: Produsen boks vaksin siap penuhi kebutuhan di dalam negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×