kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP


Selasa, 22 Juni 2021 / 18:56 WIB
Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik atau electronic mail (e-mail) tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah sedang dalam proses mengirimkan pemberitahuan ini kepada sekitar 13 juta wajib pajak (WP). 

“On going process, nantinya ke 13 juta-an WP. Kami kirimkan e-mail tersebut sebagai salah satu sarana edukasi dan pemberian informasi kepada WP,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (22/6). 

Dalam e-mail tersebut, DJP mengatakan saat ini pemeirntah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Salah satunya, dengan usulan perubahan pengraturan PPN. 

Baca Juga: Pemerintah berencana turunkan threshold PKP, ini kata Dirjen Pajak

Ada poin-poin penting usulan perubahan tersebut, di antaranya pengruangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi. 

Kemudian, pemerintah juga ingin menerapkan skema multitarif, yaitu dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Sementara tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masayrakat berpenghasilan tinggi. 

“Bahkan, untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” jelas Neil. 

Hal tersebut juga sesuai dengan yang pernah dituliskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati. 

Bendahara negara mengatakan, epmerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum. 

Misalnya, beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN. 

Namun, beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dari beras biasa akan dipungut pajak. 

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya bisa 10 hingga 15 kali lipat harga daging sapi biasa akan diberlakukan pajak berbeda dengan kebutuhan pokok rakyat banyak. 

Baca Juga: Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak

Ini merupakan asas keadilan dalam perpajakan, di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan sementara yang kuat membantu dan berkontribusi. 

Lebih lanjut, Neil juga mengatakan bahwa rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Tak hanya itu, pemerintah akan menerima dengan tangan terbuka seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil dan meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran. 

“Kemudian untuk jenis barang atau jasanya secara spesifik, kita tunggu pembahasan dan pengaturan lebih lanjut,” tandas Neil.

Selanjutnya: Pengenaan PPN sembako bisa memperbesar naiknya gini rasio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×