Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rencananya akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Baca Juga: Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako
Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Lalu apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN? Daftar kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja.
Berikut daftarnya:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai;
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Baca Juga: Beras dan daging bakal dikenai pajak, emak-emak dan pengusaha makanan kompak protes
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Sembako yang Dikenakan PPN Berdasarkan Undang-undang".
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News