kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 17.013   3,00   0,02%
  • IDX 7.088   66,14   0,94%
  • KOMPAS100 979   12,08   1,25%
  • LQ45 723   9,20   1,29%
  • ISSI 248   3,25   1,33%
  • IDX30 392   4,05   1,05%
  • IDXHIDIV20 488   2,73   0,56%
  • IDX80 110   1,48   1,36%
  • IDXV30 134   1,44   1,09%
  • IDXQ30 127   0,61   0,49%

Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:02 WIB
Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah rencananya akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.

Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. 

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN. 

Baca Juga: Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN. 

Lalu apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN? Daftar kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja. 

Berikut daftarnya: 

1. Beras 

2. Gabah 

3. Jagung 

4. Sagu 

5. Kedelai; 

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium 

Baca Juga: Beras dan daging bakal dikenai pajak, emak-emak dan pengusaha makanan kompak protes




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×