kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:02 WIB
Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).Melihat daftar sembako yang bakal kena PPN berdasarkan undang-undang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus 

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas 

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemas atau tidak dikemas 

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas 

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Sembako yang Dikenakan PPN Berdasarkan Undang-undang".
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×