Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan pada rapat paripurna DPR. Salah satu poin dalam RUU ASN tersebut adalah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, keberadaan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan kepegawaian. Di antaranya terkait tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai kurang lebih 2,3 juta orang.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat. Mohamad Muraz meminta pemerintah membuat pengaturan afirmasi terhadap tenaga honorer. Seperti dilakukan perbaikan syarat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan tidak adanya batasan umur dalam pengangkatan honorer ASN.
Baca Juga: Semua Fraksi Setuju, RUU ASN Akan Disahkan di Rapat Parpurna DPR, Ini Poin Pentingnya
Pihaknya juga meminta pemerintah melibatkan DPR dalam penyusunan aturan turunan UU ASN terkait penyelesaian isu tenaga honorer. “Pemerintah untuk membuat roadmap yang jelas, pendataan ulang yang benar sekaligus transparan,” ujar Muraz dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, Selasa (26/9).
Dia meminta pendataan termasuk mendata para tenaga honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Layanan Umum Pusat dan tenaga honorer selain guru dan tenaga kesehatan. Serta disertai periode waktu yang rinci, sistem pengawasan dan target penyelesaiannya agar dapat terukur serta terselesaikan tepat waktu.
Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal menyampaikan, dalam RUU ASN terdapat usul norma baru dalam pasal 21A dan pasal 21B. Norma tersebut terkait pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga: Bertugas di Pelosok Desa, ASN Cepat Naik Pangkat
Kemudian, perubahasan substansi pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan. “Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024,” ucap Syamsurizal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dengan adanya revisi UU ini, penataan tenaga non ASN akan segera bisa diselesaikan.
Menurutnya, bagi pemerintah, frasa paruh waktu merupakan metode dan strategi terhadap penyelesaian tenaga honorer. Sebab itu, metode penyelesaiannya sangat bersifat teknis karena terkait dengan jam kerja pegawai ASN dan bukan merupakan kualifikasi atau pengkategorian yang tersendiri dari PNS maupun PPPK.
Baca Juga: RUU ASN akan Memuat Reward Bagi ASN di Daerah 3T
“Pemerintah dengan pengawasan DPR RI akan memastikan penataan tenaga honorer sesuai dengan aspirasi dari anggota dewan yang terhormat, termasuk menempatkan skema paruh waktu sebagai solusi atas penataan tenaga honorer,” ucap Azwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News