kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Mekanisme Ini Harus Ditempuh Produsen Minyak Goreng Curah untuk Dapat Subsidi


Jumat, 18 Maret 2022 / 19:53 WIB
Mekanisme Ini Harus Ditempuh Produsen Minyak Goreng Curah untuk Dapat Subsidi
ILUSTRASI. Warga dan pedagang mengantri untuk membeli minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Mekanisme Ini Harus Ditempuh Produsen Minyak Goreng Curah untuk Dapat Subsidi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pabrik atau produsen minyak goreng curah untuk melakukan registrasi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan ikut dalam program subsidi minyak goreng curah.

Aturan detail mengenai mekanisme subsidi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri perindustrian (Permenperin) yang akan keluar hari Jumat (18/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut pabrik minyak goreng diminta untuk mensuplai ke industri minyak curah.

Baca Juga: Respons Airlangga Hartarto Terkait Tudingan Adanya Mafia Minyak Goreng

Selanjutnya, pabrik minyak curah dan distributor yang menyalurkan ke pasar tradisional juga diminta untuk didaftarkan.

"Masing-masing pabrik sudah diminta untuk mendaftarkan distributornya siapa dan dari distributor itu kita juga pastikan pasarnya di mana. Kita ketahui jumlah pasar di Indonesia ada lebih dari 30.000, jadi distribusi dan pasar itu didata dan data semua itu diberikan ke Satgas Pangan. Jadi dikawal oleh Satgas," kata Airlangga dalam Diskusi Minyak Goreng di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/3).

Setelahnya subsidi dari selisih harga minyak curah akan dibayar dengan sistem reimburse 2 minggu kemudian. Subsidi akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom Sarankan Kinerja Tiga Menteri Dievaluasi

"Ini berbasis kepada harga Dumai yang diperlakukan ke dalam waktu 2 minggu, setiap 2 minggu nanti selisihnya baru dibayar. Reimbursement jadi jalan dulu baru subsidi," imbuhnya.

Nantinya setiap 2 minggu akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan aturan terbaru, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14.000/liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×