kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom Sarankan Kinerja Tiga Menteri Dievaluasi


Jumat, 18 Maret 2022 / 16:18 WIB
Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom Sarankan Kinerja Tiga Menteri Dievaluasi
ILUSTRASI. Harga baru minyak goreng kemasan mengikuti pasar pada salah satu gerai ritel di Jakarta, Kamis (17/3/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, melihat permasalahan minyak goreng yang masih berlarut diperlukan evaluasi kinerja para menteri.

"Jadi kenaikan harga migor ini cukup signifikan, kemudian solusi yang diberikan juga tidak menyelesaikan masalah bahkan ada kecenderungan pemerintah ini takut terhadap kepentingan segelintir pelaku usaha di migor atau CPO, termasuk penindakan terhadap distributor-distributor yang bermasalah juga tidak optimal," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (18/3).

Bhima menilai ada tiga menteri yang perlu dilakukan evaluasi kinerja, pertama menteri perdagangan, menteri perindustrian dan menko perekonomian. Evaluasi diperlukan mengingat dalam 6 bulan harga goreng minyak mengalami kenaikan signifikan, bahkan kenaikannya hingga level 34%.

"Harus ada kinerja menteri saya kita ada tiga yang penting di evaluasi kinerjanya yaitu pertama menteri perdagangan, kedua menteri perindustrian dan menko perekonomian, karena sudah cukup lama ini," imbuhnya.

Baca Juga: Ekonom: Penghapusan HET Minyak Goreng Rugikan Masyarakat Untungkan Pengusaha

Bhima mengkritik, pada dasarnya menteri perdagangan memiliki fungsinya diantaranya melakukan pengawasan terhadap tataniaga dan pengawasan terhadap kelancaran distribusi barang tersebut.

Sayangnya fungsi tersebut dilanggar, yang pada akhirnya membuat seakan Menteri tak memiliki kekuatan akan permasalahan minyak goreng ini.

"Ini kinerjanya cukup buruk, padahal awalnya ekspektasinya cukup tinggi kepada mendag tapi ternyata semakin lama ternyata juga tidak berkutik juga terhadap permainan dari kartel pangan. Ini harus ada evaluasi dari Presiden," jelasnya.

Adapun Menteri Perindustrian, Bhima mengatakan sebagai instansi yang membawahi industri minyak goreng, seharusnya permasalahan distribusi dapat dilakukan dengan baik. Bhima menyebut koordinasi dan komunikasi dari ketiga instansi tersebut seharusnya dapat lebih baik sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif.

"Jadi hubungan koordinasi antar ke tiga menteri, menko perekonomian, menteri perdagangan dan metneri perindustrian ini buruk komunikasinya. Juga terkesan komunikasi yang membingungkan masyarakat, pasokan ada tapi realitasnya nggak ada minyak gorengnya. Harapannya ada reshuffle ada pergantian terhadap 3 menteri," tegasnya.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Negara Kalah dan Gagal Soal Minyak Goreng

Mengenai reshuffle sebelumnya terdapat isu yang berhembus bahwa Presiden akan melakukan perombakan kabinet. Partai Amanat Nasional (PAN) disebut akan menggantikan posisi menteri yang mengalami reshuffle.

Dikonfirmasi kepada Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa reshuffle menjadi hak prerogatif presiden. Maka PAN akan mengikuti apa yang sudah ada di konstitusi. Soal isu PAN akan isi kursi menteri, Saleh menyebut bukan menjadi kapasitasnya berkomentar akan hak prerogatif presiden.

"Soal reshuffle, yang tahu adalah presiden. Itu hak prerogatif presiden. Kami ikuti aturan konstitusi. Sebaiknya, ditanya ke presiden langsung. Tidak etis kita komentari hak konstitusional presiden," kata Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×