kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Megawati: Gelar pahlawan Soekarno harus dari dulu


Rabu, 07 November 2012 / 16:47 WIB
Megawati: Gelar pahlawan Soekarno harus dari dulu
Aneka dompet produksi Wallts.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri  menyatakan, Soekarno dan Muhammad Hatta sudah sepatutnya memperoleh gelar pahlawan nasional. Bahkan, dia mengatakan, pemberian gelar itu sudah dilakukan sejak dulu.

Pemerintah menganugerahi gelar pahlawan bagi Soekarno dan Hatta, Rabu (7/11). Gelar ini diberikan karena kepada proklamator kemerdekaan ini setelah 67 tahun Indonesia merdeka.

Menurut Mega, pemberian gelar pahlawan ini menghapus keraguan soal Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan itu menilai Presiden Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan G30S/ PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI. Ketetapan itu menjadi sikap MPRS untuk menjatuhkan Soekarno dari kekuasaan dengan dugaan pengkhianatan.

Sukmawati Soekarnoputri, salah seorang putri Soekarno menambahkan, gelar pahlawan nasional bagi kedua tokoh nasional tersebut ternyata belum cukup. Menurutnya, pemerintah harus juga mencabut Tap MPRS No. 33/MPRS/1967 itu.

Dengan melekatnya Tap MPRS No. 33/MPR/1967, Soekarno seolah-olah terlibat dan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemberontakan G30S/PKI. Dengan demikian, Soekarno bahkan dicap sebagai pengkhianat. Menurutnya, ketetapan ini meninggalkan kepedihan yang begitu mendalam dari keluarga maupun pendukung Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×