kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Megawati akan tunjuk pengganti Taufik Kiemas


Jumat, 21 Juni 2013 / 20:22 WIB
Megawati akan tunjuk pengganti Taufik Kiemas


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengganti Taufik Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tergantung pada, Megawati Soekarnoputri. Sebab pengganti Taufik harus politisi PDI Perjuangan. Figurnya tentu saja harus dipilih oleh Megawati selaku Ketua Umum PDi Perjuangan.  

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Budimanta menjelaskan, penunjukan pengganti Taufik Kiemas tidak mendesak. "Jadi kita tunggu saja dengan sabar apa yg diputuskan oleh Dewan pimpinan partai melalui Ketua umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Arif, Jumat (21/6).

Arif menegaskan, pastinya PDIP akan menunjuk kader terbaik untuk duduk sebagai Ketua MPR. Sebab Ketua MPR baru tersebut mengembang tanggung jawab besar untuk melanjutkan cita-cita Ketua MPR sebelumnya, Taufik Kiemas. Ketua baru diharapkan dapat terus melanjutkan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang sudah menjadi program kerja utama MPR saat ini.

"PDIP mempunyai banyak nama. Tentu dengan mempertimbangkan kenegarawanan, cita-cita Pak TK dalam kelmebagaan MPR dan sebagainya. Nama-nama itu sudah diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua umum," kata pria yang juga Direktur Megawati Institute tersebut.

Arif memastikan pemilihan Ketua MPR baru tidak akan menyimpang dari ketentuan yang sudah diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ia membantah pemilihan Ketua MPR baru akan dilakukan kocok ulang. "Tidak ada Fraksi yang meminta kocok ulang. Semua sudah setuju bahwa sesuai UU MD3 dan Tatib MPR, posisi Ketua MPR adalah domain Fraksi PDIP,"pungkas Arif.

Sebagaimana diketahui, posisi Ketua MPR kini mengalami kekosongan setelah Taufik Kiemas yang juga suami Presiden Kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri menghembuskan nafas terakhir di Singapura, 8 Juni 2013. Taufik mengalami serangan jantung setelah kelelahan menjalani serangkaian kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Sesuai UU MD3, posisi Ketua MPR harus sudah diisi paling lambat 30 hari sejak mulai mengalami kekosongan permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×