kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rapat paripurna DPR diawali mengheningkan cipta


Selasa, 11 Juni 2013 / 11:37 WIB
Rapat paripurna DPR diawali mengheningkan cipta
ILUSTRASI. Ada wacana untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah pada 2022 mendatang oleh Pertamina. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Suasana duka pasca meninggalnya Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Taufik Kiemas masih terasa di Kompleks Parelem hari ini (11/6). Bahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie pagi ini dibuka dengan sesi mengheningkan cipta untuk mengenang kepergian politikus senior PDI Perjuangan itu.

"Untuk mengenang ketua MPR RI yang telah mendahului kita mari kita mengheningkan cipta," kata Marzuki dalam sidang paripurna DPR, Senin (11/6).

Imbauan tersebut lantas diikuti oleh seluruh pengunjung yang hadir. Berdasarkan pantauan Kontan baik para anggota dewan maupun pengunjung di balkon tampak tenang dan menundukkan kepalanya. Suasana sidang baru kembali normal setelah adanya aba-aba selesai dari Marzuki Alie.

Sayangnya dalam paripurna pagi ini, putri Taufik Kiemas, Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di parlemen masih belum terlihat. Tak hanya itu, Guruh Soekarno Putro juga belum hadir.

Seperti diketahui, Taufik Kiemas mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (8/6) kemarin karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Singapura. Politikus senior PDI Perjuangan itu akhirnya dimakamkan di TMP Kalibata pada Minggu (9/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×