kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDIP belum punya pengganti Taufik Kiemas


Selasa, 11 Juni 2013 / 13:11 WIB
PDIP belum punya pengganti Taufik Kiemas
ILUSTRASI. Ini Cara Membuat Twitter Wrapped 2021 lewat Android, iOS, dan PC


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengungkapkan hingga saat ini partainya belum memiliki nama untuk menggantikan Taufik Kiemas sebagai Ketua MPR.

Ketika dijumpai Kontan, sebelum menghadiri Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa, (11/6), Aria menegaskan dirinya belum tahu siapa yang akan menggantikan Taufik Kiemas menjadi Ketua MPR. Sebab keputusan itu bergantung hasil rapat yang akan dilakukan oleh DPP PDIP.

Terkait wacana nama-nama yang beredar seperti Guruh Soekarnoputra atau Puan Maharani, Aria membantah bahwa itu bukan kandidat yang akan diajukan Fraksi PDIP.

"Sebab ini juga menunggu kesiapan Ibu Megawati yang belum selesai berduka, saya kira partai akan segera memutuskan siapa kandidat terbaik,” ujar pria yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut.

Namun Aria memastikan, siapa pun kader yang dipilih untuk diajukan menjadi Ketua MPR, dia harus memenuhi kriteria sebagai negarawan. Selain itu, juga harus memahami kompleksitas persoalan bangsa yang menghadapi tantangan disintegrasi.

"Oleh karena, dia juga harus memiliki komitmen kuat untuk meneruskan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan," kata Aria.

Calon Ketua MPR RI memang dipastikan akan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, mengingat Ketua lama Taufik Kiemas berasal dari Fraksi yang sama. Ketentuan ini, menurut Lukman Hakim Saefudin, Wakil Ketua MPR sudah sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan Ketua MPR harus sudah dilakukan paling lambat 30 hari sejak kekosongan jabatan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×