kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mediasi sengketa Pemilu antara Taufik dan KPU DKI akan digelar lagi hari ini


Senin, 20 Agustus 2018 / 07:56 WIB
Mediasi sengketa Pemilu antara Taufik dan KPU DKI akan digelar lagi hari ini
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (20/8).

Mediasi hari ini akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara pada pukul 11.00. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan karena mediasi pada Kamis (16/8) lalu belum menemui titik temu.

"Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon, masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi saat ditemui seusai mediasi pada Kamis.

Puadi menuturkan, dalam mediasi Kamis lalu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan, maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," kata Puadi.

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. 

Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Menurut pandangan kami, ini melanggar UU artinya melanggar induknya gitu loh. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri-sendiri, kacau ini negara," ujar Taufik. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×