kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taufik akan menggugat KPU DKI ke Bawaslu karena namanya tak masuk daftar caleg


Jumat, 10 Agustus 2018 / 07:09 WIB
Taufik akan menggugat KPU DKI ke Bawaslu karena namanya tak masuk daftar caleg
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan menggugat Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu.

"Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8).

KPU DKI tidak memasukan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Taufik kini sedang menggugat Peraturan KPU itu kepada Mahkamah Agung. Sampai sekarang, putusan atas gugatan Taufik belum keluar. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Syarif pernah mengatakan ada pandangan yang berbeda antara partainya dengan KPU DKI.

KPU DKI ingin nama Taufik diganti sebelum penyusunan daftar calon sementara (DSC) pada 8 Agustus. Sementara itu, partainya berpendapat Taufik masih memiliki waktu sampai pengumuman DCT pada 21 sampai 23 September. Sebab, susunan DCS masih bisa berubah sebelum penetapan DCT pada September nanti.

Jika Taufik diberi waktu sampai DCT, artinya ada waktu yang lebih banyak untuk menunggu putusan MA. Syarif mengatakan Bawaslu bisa menjadi penengah dalam masalah ini. "Nanti kan ada penengahnya kan Bawaslu. Minta mediasi dengan Bawaslu," kata Syarif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada 8 Agustus setelah merampungkan verifikasi berkas. KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses verifikasi berkas bacaleg DPRD DKI Jakarta pada 7 Agustus.

"Kami sudah sampaikan rancangan susunan DCS ke 16 partai politik pada 8 Agustus kemarin," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin. Nurdin pun memastikan tidak ada nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di dalam DCS.

"Nama (Taufik) udah enggak ada, kan, dari hasil verifikasi kemarin dia sudah tidak memenuhi syarat," kata Nurdin. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Tak Masuk Daftar Caleg, Taufik Mau Gugat KPU DKI ke Bawaslu"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×