kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mediasi nasabah dan Bank Mutiara kandas


Senin, 05 September 2011 / 08:00 WIB
Mediasi nasabah dan Bank Mutiara kandas
ILUSTRASI. Produk AC dari PT Sharp Electronics Indonesia (SEID)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) gagal merintis perdamaian. Keduanya tidak bisa menemukan titik temu dalam forum mediasi sebelum memasuki persidangan gugatan class action yang diajukan oleh nasabah.

Kegagalan mediasi ini terjadi akibat Bank Mutiara tidak mengajukan proposal perdamaian. Keengganan Bank Mutiara menyerahkan proposal itu karena bank yang sudah disuntik dana talangan Rp 6,72 triliun itu beranggapan tidak punya hubungan hukum dengan nasabah Antaboga.

Selain itu, menurut kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, kliennya tidak ingin menyelesaikan gugatan ini melalui jalur perdamaian. Bank Mutiara ingin agar perkara ini diselesaikan lewat jalur pengadilan dan masuk ke pokok perkara. "Supaya lebih jelas," ujar Medi.

Menurut Medi, lantaran keinginan kliennya agar bersikap tegas, maka mediasi itu harus kandas. Hakim yang memimpin mediasi itu Marsudin Nainggolan langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan gugatan.

Bank Mutiara tidak gentar jika gugatan ini akan diperiksa di pengadilan. Bank yang berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengklaim sudah punya sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan dalilnya. Saksi dan bukti itu menjadi dasar Bank Mutiara tidak bertanggung jawab terhadap uang nasabah Antaboga yang telah raib tersebut.

Kuasa hukum nasabah Antaboga, Ficky Fiher Achmad, menilai bahwa Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah. Seandainya sikap tersebut sudah dinyatakan sedari awal, proses mediasi sudah tidak perlu dilakukan lagi. "Mereka tidak mau mengajukan proposal, lisan maupun tulisan," ujar Ficky.

Ficky menegaskan kubu nasabah telah siap membacakan tuntutan pada persidangan selanjutnya. Selain itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti otentik serta sejumlah saksi yang dapat menguatkan gugatan mereka terhadap Bank Mutiara.

Nasabah Antaboga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para nasabah ini menilai Bank Mutiara telah menipu mereka karena memberi informasi menyesatkan dan menjual produk reksadana. Uang nasabah di produk reksadana itu kini telah raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×