Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Umar Idris
Jakarta. Masa mediasi yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara antara nasabah layanan prioritas, Nur'ainy Harun, dengan Bank Mandiri dipastikan gagal. Pasalnya, majelis hakim pemimpin sidang, Albertina Ho, resmi membuka sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat, Selasa (5/7).
Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari Bank Mandiri sebagai tergugat. Majelis pun memberikan waktu kepada Bank Mandiri selama dua minggu, untuk menyiapkan jawaban atas gugatan nasabahnya ini. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 18 Juli 2011. Para pihak diharapkan hadir kambali tanpa harus dipanggil," tutur Albertina Ho dihadapan seluruh peserta sidang.
Kuasa Hukum nasabah Mandiri Prioritas, Nur’ainy Harun, Jimmy Simanjuntak, menyatakan kecewa karena Bank Mandiri tidak memberikan tanggapan selama masa mediasi. Walau telah diberi waktu selama 40 hari untuk bermediasi, namun Bank Mandiri tidak mengajukan penawaran atau menyampaikan bentuk penyelesaian kepada penggugat. "Masa mediasi tidak digunakan dengan baik untuk mencari penyelesaian," kata Jimmy kepada KONTAN seusai persidangan.
Penggugat mengakui telah meminta hakim mediator untuk mengakhir masa mediasi dan mulai memasuki pokok perkara gugatan. Maka, mediasi pun dinyatakan gagal. Jimly mengklaim telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara kooperatif. Yaitu, dengan mengundang Bank Mandiri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah, namun tidak ada tanggapan yanga berarti. Sehingga akhirnya, penggugat melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum bank Mandiri, Sulistiyono menyatakan meski masa mediasi telah habis, namun Bank Mandiri tetap membuka pintu untuk berdamai.
Sulistiyono mengungkapkan, Bank Mandiri tengah mencari pembuktian hukum dalam perkara ini. Pasalnya, dalam gugatan ini, penarikan dana nasabah dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kartu ATM tersebut hanya dimiliki oleh nasabah. Selain itu juga, dalam penggunaan kartu ATM tersebut, nasabah juga memakai personal identity number (PIN), yang tentu hanya diketahui oleh nasabah. "Jika memang tersangka Rika itu terlibat, maka Bank Mandiri akan bertindak dengan proporsional," tandasnya melalui sambungan telepon kepada KONTAN.
Sekadar mengingatkan, seorang nasabah Mandiri Prioritas, Nur’ainy Harun melayangkan gugatan kepada PT Bank Mandiri Tbk sebagai tergugat I dan Rika Susanty yang merupakan Customer Service Officer Bank Mandiri sebagai tergugat II. Nasabah mengklaim dana miliknya di Bank Mandiri senilai Rp2,28 miliar dan US$ 140.000 telah hilang.
Nasabah mengetahui dananya telah hilang pada bulan Mei 2010, ketika hendak mencairkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Nasabah juga merasa dihalang-halangi oleh tergugat II dengan cara nomor telepon seluler milik Rika itu sulit atau tidak dapat dihubungi. Rika berdalih, bahwa hilangnya uang penggugat adalah karena dipindahbukukan. Namun pemindahbukuan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat, karena tergugat II mengaku terkena hipnotis oleh pihak lain.
Penggugat tidak meyakini dengan betul alasan yang dilontarkan oleh tergugat II. Bahkan penggugat pun tidak pernah menandatangani suatu blanko atau slip kosong apapun yang dititipkan kepada tergugat II. Selain itu, kartu ATM pun masih dalam penguasaan penggugat. Selanjutnya penggugat mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Jakarta PLN Pusat yang merupakan tempat tergugat II bekerja. Namun rupanya tidak ada realisasi penyelesaian dari permasalahan ini. Selain itu, Rika atau Tergugat II, selalu memberikan janji-janji tanpa ada kepastian yang jelas. Ketidakjelasan ini berjalan sekitar satu tahun.
Penggugat pun mengklaim kerugian materiil sebesar dana yang hilang dari rekening sebesar Rp 2,28 miliar dan US$ 140.000. Selain itu, penggugat menyatakan menderita kerugian immaterial, sebesar Rp100 miliar. Tak cuma itu, penggugat menuntut bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Bank Mandiri membayarkan kerugian materiil. Kita lihat saja pada persidangan selanjutnya di pengadilan, bukti siapa yang paling kuat meyakinkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News