Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya persidangan untuk mengadili sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama dapat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kesempatan persidangan ini, pengadilan meminta putri sulung mendiang Presiden Soeharto dengan Berkah untuk menjalani proses mediasi.
"Ini sudah panggilan ketiga dan meski belum lengkap para pihaknya, persidangan dilanjutkan untuk proses selanjutnya, yaitu mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Untuk itu Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator untuk memfasilitasi proses mediasi, yaitu Hakim Enid Hasanuddin. Proses mediasi ini berlangsung dalam rentang waktu 40 hari ke depan. Sebenarnya, terkait proses mediasi ini Mbak Tutut keberatan. Pasalnya, proses persidangan sudah tertunda cukup lama. Sidang ini sudah beberapa kali ditunda dan sudah cukup lama. "Alangkah baiknya sidang masuk pada pokok perkara tanpa melalui proses mediasi," kata Christine Permata Winandya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana. Meski demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa proses mediasi harus dijalani sebagaimana disyaratkan dalam Perma No.1 / 2002.
Sementara itu, terkait proses mediasi ini, Berkah menanggapi biasa-biasa saja. "Kita ikuti proses mediasi ini," kata Andi F Simangusong, kuasa hukum Berkah Karya Bersama.
Seperti diketahui kasus ini berawal saat Mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Berkah Karya Bersama. Mbak Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News