kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.675   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Max: Kicauan Anas di Twitter letupan jiwa tahanan


Selasa, 28 Januari 2014 / 16:00 WIB
Max: Kicauan Anas di Twitter letupan jiwa tahanan
ILUSTRASI. Diabetes.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menganggap kicauan Anas Urbaningrum di akun twitternya @anasurbaningrum tentang kritikannya kepada Partai Demokrat sebagai letupan jiwa sebagai tahanan KPK.

Seperti diketahui, Anas ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Untuk itu, Max tidak ingin memperdebatkan kicauan Anas tersebut.

"Apapun yang keluar dari Pak Anas saya pikir enggak perlu didebatkan, anggap saja bahwa itu sesuatu letupan jiwa dia yang dalam tahanan. Saya pikir enggak apa-apa," kata Max di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Max menilai kicauan Anas ini sengaja dibesar-besarkan oleh kalangan media saja. Ia pun enggan menanggapi berlebihan kicauan Anas tersebut.

"Itu kan diangkat oleh pers aja, saya pikir tidak ada masalah. Tidak perlu untuk kita melakukan apa yang diinginkan Pak Anas, misalnya menggantikan Pak SBY sebagai ketua umum, saya kira tidak ada. Kita baru saja lakukan kongres luar biasa," terangnya.

Max memastikan elektabilitas Partai Demokrat terus mengalami peningkatan dan tidak seperti yang dikatakan Anas Urbaningrum yang menyebutkan elektabilitasnya menurun.

"Kalau dikatakan bahwa elektabilitas karena Pak SBY tidak juga, itu sudah dimulai sejak awal. Sekarang alhamdulillah sudah meningkat," katanya. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×