kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gede Pasek: Anas ingin diperiksa oleh dokternya


Senin, 27 Januari 2014 / 13:49 WIB
Gede Pasek: Anas ingin diperiksa oleh dokternya
ILUSTRASI. Properti di wilayah Bekasi menjadi salah satuyang paling dicari secara online. ANTARA / Fakhri Hermansyah/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jendral organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengatakan bahwa sahabatnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menginginkan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter yang biasa menanganinanya. Hal tersebut menyusul kabar Anas mengalami sakit gigi pada Kamis (23/1) lalu.

"Beliau menginginkan, kalau bisa diperiksa dokter yang selama ini menangani. Rekam mediknya ada. manusiawi sih itu," kata Pasek usai menjenguk Anas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (27/1).

Kabar Anas terserang sakit gigi muncul setelah politisi Partai Demokrat Saan Mustopa menjenguk Anas pada Kamis lalu. Baru dua minggu menjalani masa tahanan, Anas sudah terserang penyakit. Pengacara Anas pun membenarkan bahwa kliennya menderita sakit gigi bagian kanan. "Tadi kami ngomong soal dokter karena dia sakit gigi kanan," kata Firman waktu itu.

Anas resmi ditahan KPK sejak 10 Januari 2013 lalu. Anas ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×