kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.452   13,00   0,08%
  • IDX 7.875   72,96   0,94%
  • KOMPAS100 1.101   11,90   1,09%
  • LQ45 797   3,37   0,43%
  • ISSI 269   3,32   1,25%
  • IDX30 413   2,23   0,54%
  • IDXHIDIV20 480   2,42   0,51%
  • IDX80 121   0,58   0,49%
  • IDXV30 133   1,16   0,88%
  • IDXQ30 133   0,87   0,66%

KPK buka peluang periksa Ibas terkait Hambalang


Selasa, 28 Januari 2014 / 15:35 WIB
KPK buka peluang periksa Ibas terkait Hambalang
ILUSTRASI. Promo Festival Dapur Dekoruma


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacuhkan keluhan Presiden Susilo Bambang Widjojanto (SBY) yang menyebut kewibawaannya runtuh jika putra bungsunya, Edhi Baskoro Yudhoyono diperiksa penyidik KPK. Bambang bilang, hal tersebut bukanlah urusan KPK.

"Itu urusan lain, bukan penegak hukum," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Seperti diketahui, nama Ibas sendiri ikut terseret dalam kasus Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, pernah mengatakan, bahwa Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200 ribu dollar AS dari perusahaannya. Yulianis juga bilang, uang tersebut diberikan kepada Ibas saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.

Terkait kasus ini, SBY mencurahkan keluhannya tentang anak bungsunya tersebut dalam buku 'Selalu Ada Pilihan'.

"Sementara itu, ada pula yang mengatakan bahwa Ibas sangat bisa dijebak, agar ada pintuk masuk untuk memperkarakanya. Alasanya dipanggil saja Ibas oleh KPK, misalnya menjadi saksi siapa pun dan untuk kasus apa pun, maka runtuhlah sudah kewibawaan saya sebagai Presiden," kata SBY.

Meski demikian, sejauh ini menurut Bambang, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan Ibas terkait penyidikan kasus Anas tersebut.

Bambang memberikan kemungkinan pihaknya akan turut memeriksa Ibas jika penyidik KPK membutuhkan keterangan dalam pembuktian sangkaan untuk Anas.

"Semua akan diperiksa untuk membuktian unsur-unsur dakwaan nanti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×