Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bersikukuh bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai kader Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat di DPR telah sah. Menurutnya, partai memiliki hak untuk memecat kadernya yang dianggap melanggar kode etik.
Nurhayati menjelaskan, pihaknya menerima jika pimpinan DPR mengembalikan surat pemecatan Pasek karena alasan teknis. Namun, katanya, tak lantas menggugurkan keputusan Demokrat memecat Pasek.
"Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tetapi, tetap saja DPP (Demokrat) punya hak terhadap anggotanya," kata Nurhayati, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu melanjutkan, salah satu fungsi partai politik adalah untuk menertibkan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga terjadi saat partai politik memutuskan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Nurhayati mengatakan, alasan pemecatan Pasek karena dinilai melanggar etika. Etika dalam berpolitik, kata Nurhayati, adalah hal penting yang harus dijaga semua kader meski tak tercantum di dalam undang-undang.
"Mekanisme itu tergantung seberapa urgent. Semua tergantung urgensinya. Pak Pasek berhak melakukan pembelaan, tapi kita (DPP) juga punya hak," katanya.
Seperti diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.
Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapatkan sanksi setelah memutuskan bergabung di ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Pasek dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan digantikan Pieter C Zulkifli.
Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, ia kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecatnya.
Surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek yang dikirimkan DPP Demokrat dikembalikan oleh Pimpinan DPR. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News