kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kementerian Agraria targetkan 57 daerah punya rencana detail tata ruang tahun ini


Selasa, 10 Maret 2020 / 20:04 WIB
Kementerian Agraria targetkan 57 daerah punya rencana detail tata ruang tahun ini
ILUSTRASI. Lanskap gedung-gedung perkantoran, apartemen dan permukiman penduduk di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/7). Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan tahun ini ada 57 daerah punya rencana detail tata ruang.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan, akan ada 57 daerah lagi memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun ini.

"Tahun ini kita melakukan percepatan menambah sekitar 57 RDTR mudah-mudah bisa jadi perdanya dan bisa langsung dinaikkan ke sistem OSS (Online Single Submission)," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki , Selasa (10/3).

Baca Juga: Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti

Abdul mengatakan, tidak semua wilayah perlu RDTR. Nantinya yang perlu memiliki RDTR hanyalah wilayah yang menjadi target investasi.

Menurutnya, Indonesia setidaknya membutuhkan sekitar 2.000 RDTR. Ia menyebutkan, dalam satu wilayah bisa hanya membutuhkan satu RDTR. Akan tetapi, dalam satu wilayah juga bisa memerlukan lebih dari satu RDTR.

Salah satu kendala pembuatan RDTR karena belum semua daerah di Indonesia memiliki peta dasar dengan skala 1:5000.

Sebab itu, Kementerian ATR/BPN menggandeng Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pembuatan peta tersebut.

Kendala lain, RDTR tersebut harus terdapat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) seperti yang diamanahkan dalam UU Lingkungan Hidup.

"Jadi semua disiasati menjadi masukan dalam omnibus law. Masalah perizinan itu salah satunya adalah omnibus law untuk mempercepat Perda RDTR dan juga kualitas dari RDTR itu sendiri. Nanti ke depan kualitas RDTR ini sudah baik sudah bisa masuk sistem OSS," jelas Abdul.

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 53 daerah yang memiliki RDTR. Kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR pun dipastikan tidak hanya di pulau Jawa, tetapi sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kementerian ATR sebut pembentukan bank tanah untuk undang investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×