kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mau pajak ringan, UKM wajib bikin pembukuan


Jumat, 20 April 2018 / 12:57 WIB
Mau pajak ringan, UKM wajib bikin pembukuan
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Inilah iming-iming diskon pajak super murah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi UKM berupa pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Pelaku UKM bisa memilih untuk menikmati pajak murah. Yakni, pajak final 0,5% dari omzet jika tidak memiliki catatan pembukuan usaha. Aparat pajak tak peduli usaha untung rugi. Jika tak punya pembukuan, pajaknya sebesar 0,5% dari omzet UKM. Bahkan insentif keringanan pajak itu akan hilang jika tidak memiliki pembukuan keuangan.

Namun, ada pula pilihan lain. Yakni, pajak 0,5% dari laba kotor jika si UKM memiliki pembukuan usaha. Alhasil, jika usaha merugi, si UKM tidak perlu membayar pajak.

Itu sebabnya, Ditjen Pajak mendorong UKM memiliki pembukuan keuangan. UKM diberi masa transisi untuk menyiapkan pembukuan.

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UKM, batas waktu pajak finalnya adalah enam tahun. Sedangkan WP badan UKM batas waktunya tiga tahun.

Masa peralihan dan pembatasan waktu insentif itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UKM. Selain membatasi jangka waktu penggunaan tarif pajak final, aturan revisi juga menetapkan tarif PPh final UKM dari sebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet. Adapun batasan nilai omzet UKM maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak UKM menggunakan pembukuan. Tujuannya agar pajak yang dibayarkan lebih tepat.

"Selama ini, tarif 1% final tidak adil, rugi atau laba dipajaki. Sejatinya dalam Undang-Undang (UU) Pajak yang berlaku pembukuan, supaya kalau ada laba, mereka harus bayar pajak sekian, kalau rugi juga harus bayar pajak sekian," ujar Yunirwansyah dalam media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4).

Menurut Yunirwansyah, batas waktu tiga tahun dan enam tahun sudah cukup. Apalagi PP No 46/2013 juga sudah lama berlaku. Menurutnya, saat ini entitas UKM berjumlah sekitar 205.000 unit, dan pelaku UKM berjumlah 1,2 juta jiwa.

Dia menyatakan, wajib pajak UKM siap tidak siap akan terkena ketentuan ini. Namun sayangnya, Yunirwansyah masih belum mau mengatakan secara pasti kapan aturan ini akan diterbitkan.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, sebenarnya rencana revisi aturan ini sudah lama menjadi wacana. Bahkan rencana itu sudah muncul sejak PP No 46/2013 baru dirilis lima tahun lalu. Yustinus menilai langkah ini cukup baik. Ini berarti juga Ditjen Pajak harus melakukan edukasi tentang pembukuan ke UKM, terutama pembukuan sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×