Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengarahkan agar sekitar 80% dari pemeriksa pajak yang selama ini mengerjakan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggali potensi pajak. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk percepatan restitusi PPN.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho mengatakan, saat ini sekitar 20-25% dari total pemeriksa pajak hanya dikerahkan untuk mengejar restitusi PPN. Dari persentase tersebut, 80%nya diharapkan dapat beralih ke pemeriksaan penggalian potensi.
“Harapannya ini bisa ke pemeriksaan penggalian potensi. Ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP). Targetnya paling tidak 80% kami alokasikan ke sana," ujar Tunjung dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).
Saat ini, menurut Tunjung, rata-rata satu pemeriksa di kantor pajak besar (large tax office/LTO) bisa menghasilkan lima laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara all taxes per tahunnya.
Sementara di kantor pajak khusus dan madya, setiap pemeriksa bisa menghasilkan enam sampai tujuh LHP all taxes. Adapun di kantor pajak pratama, tiap pemeriksa bisa menghasilkan 8-10 LHP all taxes.
"Harapannya volume pemeriksaan ini penggalian potensi makin meningkat," katanya.
Tunjung menjelaskan, salah satu yang dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar potensi penerimaan adalah dengan membuat komisi perencana pemeriksa agar objek pemeriksaan menjadi lebih tepat sasaran.
Komite perencana pemeriksa ini akan menginventarisir, membahas beberapa variabel, dan memutuskan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada WP
“Lalu kami juga kembangkan aplikasi pemeriksaan internal untuk pantau setiap step pemeriksaan. Setiap aktivitas bisa kami pantau, bisa kami monitor. Jadi, progresnya bisa kami pantau sehingga temuan-temuannya bisa kami uji lebih cepat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News