kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 5 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadapi era blockchain, Ditjen Pajak akan kembangkan Digital ID


Rabu, 18 April 2018 / 18:38 WIB
Hadapi era blockchain, Ditjen Pajak akan kembangkan Digital ID
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengembangkan Digital ID. Hal ini untuk persiapan untuk menghadapi era digitalisasi atau blockchain.

Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan, teknologi ini merupakan pengembangan dari smart card nomor pokok wajib pajak (NPWP). Di mana saat ini dalam blokchain, identitas yang digunakan kadang-kadang tidak valid.

Rencananya, digital ID ini akan tersingkron dengan kartu Kartin1. Seperti diketahui, kartu ini adalah kartu identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Kartu Wajib Pajak.

“Nah, dengan adanya Kartin1 Pemerintah bisa membuat kebijakan untuk transaksi online, harus log in dengan Digital ID yang link dengan Kartin1, sehingga transaksi tersebut bisa dipantau siapa pelakunya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).

Untuk itu, pihaknya menargetkan, tahun 2019 akan melakukan peluncuran teknologi ini. Menurutnya, akan banyak institusi yang akan digandeng oleh Dirjen Pajak. “Kalau kolaborasi dengan institusi lain, tergantung kesiapan institusinya,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ini, Iwan berharap akan mengurangi tingkat kejahatan pada transaksi online dan lalu lintas dunia maya bisa lebih teratur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×