kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Baru 325.000 wajib pajak badan yang lapor SPT


Kamis, 19 April 2018 / 06:00 WIB
Baru 325.000 wajib pajak badan yang lapor SPT
ILUSTRASI. Antri Lapor Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sebanyak 325.000 wajib pajak (WP) Badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017nya per 18 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sebanyak 1,47 juta WP Badan yang seharusnya melaporkan SPT tahunannya. Dengan capaian ini, masih ada sekitar 1,1 juta WP Badan yang masih belum menyampaikan SPT.

“Baru sekitar 325.000 sampai hari ini, tapi kami akan tunggu sampai akhir April 2018,” kata dia dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4).

Hestu menyatakan, meski masih sedikit, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT hingga 18 April itu tumbuh dibandingkan tahun 2017 lalu di periode yang sama. "Tumbuh sekitar 18%-19% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama," ucapnya.

Secara total atau sepanjang tahun lalu, 770.000 WP Badan memasukkan SPT. “Tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya

Adapun, Hestu mengatakan, jumlah SPT untuk WP Badan ini masih seimbang antara penyampaian secara online dan manual. WP Badan yang sudah melaporkan secara online melalui SPT elektronik sekitar 111.000 WP dan secara manual sekitar 136.000 WP.

WP Badan, Ditjen Pajak memang tidak mendorong semuanya melaporkan SPT online karena ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang hanya menerima SPT WP Badan secara manual.

"WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP Badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing. Jadi antara online dan manual WP Badan fifty-fifty," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×