kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Mau melamar CPNS di DPR? Unduh surat lamarannya di https://sscasn.bkn.go.id


Rabu, 13 November 2019 / 04:04 WIB
Mau melamar CPNS di DPR? Unduh surat lamarannya di https://sscasn.bkn.go.id


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2019.

Berdasarkan data yang berhasil KONTAN himpun, Sekretariat DPR membuka 59 formasi untuk CPNS tahun ini. Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi atau penempatan, antara lain:

- Inspektorat utama (1 formasi)
- Biro Pemberitaan Parlemen (23 formasi)
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (2 formasi)
- Pusat Data dan Informasi (2 formasi)
- Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat (3 formasi)
- Biro Kepegawaian dan Organisasi (6 formasi)
- Biro Perencanaan dan Keuangan (8 formasi)

Baca Juga: Sulit mengakses situs web BKN? Ini waktu yang tepat untuk daftar CPNS online

- Biro Protokol (3 formasi)
- Biro Umum (3 formasi)
- Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (3 formasi)
- Biro Persidangan I (3 formasi)
- Biro Persidangan II (2 formasi)

Bagi Anda yang tertarik mendaftar, berikut tata cara yang harus diperhatikan:

Baca Juga: CPNS 2019: Kemenlu membutuhkan 80 diplomat, ini persyaratannya!

1. Dokumen persyaratan yang discan dan diunggah terdiri dari:

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11-25 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB), dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik peserta.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×