kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Penyidik periksa 2 pemenang tender payment gateway


Rabu, 01 April 2015 / 15:30 WIB
Penyidik periksa 2 pemenang tender payment gateway
ILUSTRASI. Selama bulan Oktober 2023, Jenius dari Bank BTPN hadirkan promo nonton terjangkau di Cinema XXI. (dok/Premiere)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait kasus payment gateway yang menyeret Denny Indrayana sebagai tersangka, penyidik Bareskrim disebut akan melakukan pemeriksaan dua perusahaan pemenang tender payment gateway. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian membenarkan, hal tersebut sesuai surat berita penggeledahan yang diterima dari Direktur Tindak Pidana Korupsi selaku penyidik Bareskrim.

"Penggeledahan juga akan dilakukan di dua perusahaan pemenang tender proyek payment gateway," jelas Ferdinand. Tak hanya melakukan penggeledahan di bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dua vendor perusahaan itu juga akan diperiksa untuk dilakukan penyidikan.

Diketahui, dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. Dalam keterangan sebelumnya, Rikwanto memang tidak spesifik menjelaskan hubungan Denny dengan kedua vendor. Kedua vendor itu membuka satu rekening untuk menampung uang pembayaran pembuatan paspor. Penyidik menganggap hal itu menyalahi aturan karena uang mengendap di rekening dua vendor terlebih dahulu, baru disetorkan ke bendahara negara. Seharusnya, uang itu langsung ke kas negara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu.

Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×