Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah memanggil Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway, Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan dari Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan ada pemanggilan terhadap Eko. Bareskrim juga telah meminta izin KPK.
"Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari Direktur Pengaduan Masyarakat. Mereka ingin konfirmasi apakah benar Direktur Dumas telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka program payment gateway" ucap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Selasa (31/3). Namun, dia tidak menjelaskan rekomendasi yang dipersoalkan oleh Bareskrim.
KPK mengklaim, telah memberikan peringatan pada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terkait proyek payment gateway. Proyek ini berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi sebab sebelumnya sudah ada program paspor online.
"Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono sekitar Juni 2014 sudah sempat memberikan warning aspek hukum proyek itu (Payment Gateway) saat memenuhi undangan dalam pertemuan membahas sosialisasi sebelum diluncurkan," kata Priharsa.
Berdasarkan informasi, dalam pertemuan itu, Kementerian Hukum dan HAM mengundang beberapa pihak lain selain KPK yaitu dari Kementerian komunikasi dan informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Bank Indonesia.
"Kehadiran Eko Marjono tak lepas untuk memberi tanggapan mengenai payment gateway yang disebut program baru yang harus diperhatikan aspek hukumnya," kata Priharsa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Kasus ini telah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News