Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang internasional yang tiba di tiga bandara utama Indonesia, wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin (1/8/2025).
Adapun ketiga bandara itu adalah Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Selain bandara, ketentuan juga berlaku di Pelabuhan Internasional Batam.
Secara bersamaan, uji coba aplikasi juga akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan perbatasan darat.
Baca Juga: Gelombang Demo Tekan Rupiah dan IHSG, Pemerintah Harus Ambil Langkah Cepat
Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses kedatangan, sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Integrasi layanan dalam satu aplikasi
Melalui All Indonesia, penumpang dapat mengisi formulir kedatangan (arrival card) untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut aplikasi ini sebagai lompatan besar dalam pelayanan publik digital.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang—baik perorangan maupun grup—termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” kata dia dalam rilis yang Kompas.com terima, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Menkomdigi: Penutupan TikTok Live di Indonesia Dilakukan Sukarela oleh Platform
Sinergi dengan bea cukai dan kesehatan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menyambut positif integrasi layanan ini.
“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” katanya.
Dengan sistem ini, penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses kepabeanan telah terintegrasi dalam aplikasi.
Dari sisi kesehatan, integrasi deklarasi juga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi risiko penyakit menular.
Kementerian Kesehatan menilai langkah ini menjadi bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional demi menjaga kesehatan masyarakat.
Dukungan karantina dan perlindungan ekonomi
Selain orang dan barang pribadi, deklarasi melalui All Indonesia juga wajib diisi bagi penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
Baca Juga: Tak Bisa Sembunyi! Indonesia Siap Tukar-Menukar Data Kripto dengan 50 Negara Lain
Data yang terkumpul akan membantu karantina dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi ketahanan pangan serta ekonomi nasional.
Formulir deklarasi dapat diisi melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Yuldi Yusman menegaskan pentingnya partisipasi seluruh penumpang internasional.
“Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkasnya.
Selanjutnya: Fundamental Membaik, Saham Bank Belum Naik
Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News