Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era baru transparansi pajak kripto resmi dimulai.
Indonesia kini siap tukar-menukar data aset digital dengan 50 negara setelah bergabung dalam perjanjian internasional yang digagas OECD.
Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia tercatat menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Pursuant to The Crypto Asset Reporting Framework (CARF-MCAA), bersamaan dengan negara lain seperti Jepang, Italia, Kanada, Jerman hingga Brazil.
Perjanjian ini memungkinkan otoritas pajak antarnegara saling bertukar informasi soal kepemilikan dan transaksi kripto secara otomatis.
OECD menjelaskan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut mandat G20 pada April 2021.
"Mengingat pesatnya perkembangan dan pertumbuhan pasar Aset Kripto dan untuk memastikan bahwa pencapaian transparansi pajak global yang baru-baru ini diraih tidak terkikis secara bertahap, pada April 2021, G20 memberi mandat kepada OECD untuk mengembangkan kerangka kerja yang memungkinkan pertukaran otomatis informasi pajak terkait Aset Kripto," tulis OECD, dikutip Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Resmi! Indonesia Ikut Perjanjian OECD untuk Tukar Data Kripto Otomatis
Pada Agustus 2022, OECD menyetujui Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang memungkinkan pelaporan informasi pajak atas transaksi Aset Kripto secara terstandarisasi, dengan tujuan pertukaran informasi tersebut secara otomatis.
Dengan bergabungnya Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses resmi ke data lintas negara terkait investor kripto asal Indonesia yang menyimpan asetnya di luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan bahwa AEoI merupakan bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan memasok data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ILAP itu bisa berasal dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak swasta, hingga pasokan data lintas negara melalui skema AEoI.
Menurutnya, aset kripto merupakan bagian dari harta yang dapat memberikan petunjuk penambahan penghasilan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga: DJP: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Tembus Rp 5,43 Triliun hingga Juli 2025
"Makanya, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aset keuangan tersebut," kata Prianto.
Ia menjelaskan, secara sederhana, penghasilan yang menjadi objek PPh dihitung berdasarkan rumus Income = Consumption + Net Wealth.
Artinya, tambahan harta dari sumber apa pun, termasuk dari aset keuangan, dapat mencerminkan tambahan penghasilan.
"Ketika tambahan harta tersebut terbukti valid dan wajib pajak tidak bisa menjelaskan asal usulnya melalui skema asset tracing, tambahan harta tersebut sejalan dengan tambahan penghasilan. Karena itu DJP berhak memajaki" katanya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memberi catatan serius soal keamanan data.
Menurutnya, pertukaran informasi di bidang keuangan sangat sensitif dan perlu disertai perlindungan data nasabah, data pribadi, serta data transaksi.
Baca Juga: Pasar Kripto Bersiap Hadapi Unlock Token Senilai US$ 4,5 Miliar di September
Selanjutnya: Jadwal Bola Liga Inggris Hari Ini, Minggu (31/8): Big Match Liverpool vs Arsenal
Menarik Dibaca: Keunggulan Vivo Y500: Dari Desain Modern hingga Daya Tahan Super
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News