kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.598   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.986   -80,53   -1,00%
  • KOMPAS100 1.096   -7,65   -0,69%
  • LQ45 766   -5,71   -0,74%
  • ISSI 287   -2,58   -0,89%
  • IDX30 400   -2,98   -0,74%
  • IDXHIDIV20 452   -3,01   -0,66%
  • IDX80 121   -1,04   -0,86%
  • IDXV30 129   -1,62   -1,23%
  • IDXQ30 127   -0,41   -0,32%

Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi


Jumat, 14 Februari 2020 / 12:59 WIB
Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi
ILUSTRASI. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan.

Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO

"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Maqdir melanjutkan, KPK mestinya menghentikan proses penyidikan dahulu karena Nurhadi tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ujar Maqdir.

Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK memasukkan Nurhadi ke DPO bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×