kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mastel: Kasus IM2 awal kiamat internet Indonesia


Senin, 14 Januari 2013 / 14:10 WIB
Mastel: Kasus IM2 awal kiamat internet Indonesia
Penerbitan izin lewat OSS berbasis risiko sudah tembuh 200.000 NIB. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/02/2019


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung ngotot melanjutkan perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). Masyarakat telekomunikasi (Mastel) menilai kasus ini merupakan awal dari kiamat (kematian) internet di Indonesia.

"Kami dari Mastel memikirkan kasus ini ke industri dan bukannya ke perusahaan (IM2)," kata Setyanto P. Santosa, Ketua Umum Mastel usai sidang perdana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).

Dia menambahkan, perkara IM2 dapat menyebabkan industri telekomunikasi terganggu. Prediksi Mastel tentang kiamat internet bukan tanpa alasan. Sebab, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerja sama 280 ISP lain juga akan dinyatakan bersalah.

"Kalau ini disalahkan karena kesalahan pengertian, 280 ISP akan terkena," tandas Setyanto.

Setyanto menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada Indosat dan IM2 perihal kerja sama penyediaan jasa telekomunikasi berupa layanan internet adalah tidak benar. Semua pemakai ponsel menggunakan frekuensi. Frekuensi itu memang dipakai oleh semua operator. IM2 dalam hal ini hanya menggunakan jaringan yang disewakan Indosat, sama dengan ISP lainnya. Oleh sebab itu, kerja sama antara Indosat dan IM2 adalah sesuatu yang sah.

"Kawan-kawan ISP yang lain juga resah karena kasus ini," tukasnya.

Kalau dalam kasus ini ternyata IM2 dinyatakan bersalah, maka tentunya pelaku jasa internet lainnya juga akan terkena imbas. Itu berarti akan terjadi kiamat internet. "Kalau saya pribadi, lebih baik listrik mati daripada internet mati," tambah Setyanto.

Sebagai informasi,  Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk penyediaan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerja sama ini, telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Indar Atmanto dikarenakan IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara.

IM2 dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×