Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hari ini, Senin (14/1) Kejaksaan Agung melakukan sidang perdana terhadap tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Kejaksaan Agung akan membacakan dakwaan kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Berikut ini adalah kronologi peristiwa yang menimpa Indosat dan IM2 berdasarkan siaran pers Indosat dan IM2 yang diterima KONTAN;
18 Januari 2012
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012
Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah melakukan pemerasaan terhadap Indosat sebagaimana didakwaan dalam kasus yang berbeda. Denny AK sendiri dihukum penjara 1 tahun 4 bulan.
November 2012
Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
12 Desember 2012
Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Direktur Utama Indosat sebagai tersangka
5 Januari 2013
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
9 Januari 2013
Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).
Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerja sama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. Dan, untuk menghitung besarnya kerugian negara tersebut, Kejaksaan Agung telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan besarnya kerugian negara akibat perbuatan hukum yang diduga telah dilakukan IM2.
14 Januari 2013
Sidang perdana dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News