kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.718   10,00   0,06%
  • IDX 6.545   19,36   0,30%
  • KOMPAS100 853   3,31   0,39%
  • LQ45 646   0,98   0,15%
  • ISSI 230   1,36   0,59%
  • IDX30 360   0,10   0,03%
  • IDXHIDIV20 436   -0,46   -0,11%
  • IDX80 97   0,33   0,34%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 114   -0,03   -0,03%

Jelang pembacaan dakwaan, karyawan ISAT demo


Senin, 14 Januari 2013 / 10:24 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan patung banteng dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ratusan karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) berunjuk rasa menjelang sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi terhadap bekas Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Mereka menentang langkah Kejaksaan Agung yang membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi menyatakan, apa yang dilakukan Indosat dan IM2 dalam kasus ini tidak bertentangan dengan peraturan manapun termasuk Undang-Undang Telekomunikasi. "Kami mensinyalir adanya skenario yang dipaksakan untuk mengkriminalkan industri telekomunikasi nasional," kata Yoan, kepada wartawan, Senin (14/1).

Ia mengaku hawatir kasus tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan seluruh karyawan Indosat, dan perusahaan jasa penyedia telekomunikasi. Seperti diketahui, selain menetapkan Indar dan Johnny, Kejaksaan juga sudah menetapkan Indosat dan IM2 bertanggung jawab secara korporasi atas kasus yang diduga menelan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diberikan ketua Lembaga Swadaya Maasyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia, Denny AK. Denny saat ini sedang menjalani masa hukuman karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Direksi Indosat. Atas perbuatannya itu, Denny dihukum dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ratusan karyawan Indosat tampak memenuhi halaman parkir gedung Ombudsman, tempat pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada. Mereka membentangkan berbagai poster yang berisikan dukungan terhadap dua tersangka, Indar dan bekas Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Rencananya sidang akan digelar hari Senin (14/1) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun hingga pukul 10.57 sidang belum juga digelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×