kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tersangka korupsi 3G menggugat BPKP


Rabu, 09 Januari 2013 / 19:00 WIB
Tersangka korupsi 3G menggugat BPKP
ILUSTRASI. Isu tapering off akan membayangi pergerakan rupiah pada Jumat (17/9). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu tersangka kasus korupsi pada penyelenggaraan jaringan 3G yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Gugatan tersebut diajukan mantan Direktur Utama IM2 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Rabu (9/1).

Dalam keterangan pers yang diterima KONTAN dari Public Relations Division, Dyah Kusuma Dewi, disebutkan kalau gugatan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kajaksaan Agung terhadap Indar. Nah, dasar penetapan tersangka itu, salah satunya adanya penghitungan kerugian yang dilakukan BPKP.

Dalam kasus itu, BPKP menyebut Negara telah dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Indar menilai penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKP tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, yang berhak menilai kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukannya BPKP. "Untuk itulah Indar mendaftarkan gugatan tersebut," kata Dyah dalam keterangan pers tersebut.

Dalam tuntutannya, Indar meminta agar majelis hakim pada PTUN membatalkan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKP. Ia juga menjelaskan, dengan tidak sahnya nilai kerugian tersebut, maka pentapan tersangka terhadap Indar tidak tepat.

Sementara itu, Ketua BPK Mardiasmo mengatakan pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut. Namun, Ia enggan memberikan tanggapan. "Itu biar nanti bagian litigasi kami yang memberikan tanggapan," kata Mardiasmo, kepada KONTAN.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, selain Indar, Kajaksaan sudah menetapkan bekas Direktur Utama Indosat, Johnny Swandy sebaagai tersangka. Selain itu Kajaksaan juga menetapkan Indosat dan IM2 sebagai Korporasi sebabagai tersangka dan dimintai pertanggung jawabannya.

Terkait hal itu, Direktur Utama Indosat, Alexander Rusli, bilang kalau pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut. Menurutnya, pihaknya siap membuktikan di Pengadilan nanti kalau tidak ada tindak pidana dalam aktifitas bisnis jaringan 3G yang dilakukan oleh Indosat dan IM2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×