kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih tertekan Covid-19, pengusaha minta keringanan bayar THR


Rabu, 07 April 2021 / 20:47 WIB
Masih tertekan Covid-19, pengusaha minta keringanan bayar THR
ILUSTRASI. Pengusaha wajib membayar THR


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) memberikan tekanan pada arus kas dari para pelaku usaha.

Sebagai dampaknya, beban pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjadi sulit untuk dipenuhi. Hal itu membuat pelaku usaha meminta keringanan terkait dengan pembayaran THR di tahun ini. 

"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bipartit dengan regulasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Pembayaran THR secara penuh dapat dilakukan kepada pengusaha yang memiliki kemampuan. Namun, kondisi saat ini dinilai masih banyak industri yang belum pulih.

Sarman bilang, pertumbuhan ekonomi sebagai indikator pun masih menggambarkan masih negatif. Sehingga disebut sebagai tanda bahwa sektor industri belum pulih.

"Kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih proses pemulihan, tidak elok jika dipaksa membayar THR," terang Sarman.

Baca Juga: Pemerintah memutuskan pengusaha wajib membayar THR karyawan

Kondisi dunia usaha saat dinilai masih belum banyak berubah dibandingkan tahun 2020 lalu sejak awal pandemi Covid-19. Pasalnya saat ini pembatasan pun masih dilakukan oleh pemerintah.

Pembatasan menyebabkan pergerakan konsumen masih belum leluasa. Sektor perhotelan, restoran, dan kafe pun masih terdampak besar dari pembatasan yang ada.

"Kalau ditanya yang sudah mulai pulih belum ada yang signifikan, karena memang daya beli masyarakat masih rendah," jelasnya.

Meski begitu, Sarman tak menampik adanya pengusaha yang menyalahgunakan surat edaran terkait pembayaran THR tahun 2020 lalu. Oleh karena itu pengawasan secara tegas perlu dilakukan oleh pemerintah.

"Serikat pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika memang ada pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR, namun tidak melaksanakan kewajibannya, bila perlu diberikan sanksi tegas," pungkas dia.

Selanjutnya: Buruh meminta THR dibayar penuh dan tidak dicicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×