Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) memicu tekanan ekonomi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu kemampuan pelaku usaha akan menjadi pertimbangan dalam mengatur pembayaran THR.
"Sedang kami bahas untuk membuktikan apakah betul pengusaha mampu membayar THR," ujar Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/4).
Baca Juga: Pemerintah memutuskan pengusaha wajib membayar THR karyawan
Sebelumnya terdapat dua skema dalam pembayaran THR. Selain pembayaran sesuai aturan, ada pula opsi dibukanya perundingan bagi sektor usaha yang masih terdampak dan tak memiliki kemampuan membayar THR.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan kepastian pembayaran THR. Ia menolak bila THR diberikan secara dicicil. "Prinsipnya buruh meminta THR dibayar penuh dan tidak dicicil," terang Said.
Waktu pembayaran THR juga diminta sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya: Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News