kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

TikTok Shop Tak Dilarang, Kemendag: Hanya Diatur


Sabtu, 23 September 2023 / 06:15 WIB
TikTok Shop Tak Dilarang, Kemendag: Hanya Diatur


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau menuai protes, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

"Jadi tidak dilarang, tapi diatur kembali karena sebenarnya TikTok Shop itu belum mendapatkan izin PMSE dari Kemendag," kata Isy di temui di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Revisi Permendag 50/2020 yang Atur Soal S-Commerce Akan Segera Terbit

Isy menjelaskan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

Sementara, menurut dia, TikTok Shop adalah hal yang berbeda. Sehingga perlu diatur lebih lanjut di Permendag 50/2020.

"Makanya nanti di Permendag 50 revisinya akan lebih jelas mengenai s-commerce dan e-commerce agar pemisahanya lebih jelas," jelas Isy.

Saat ini revisi Permendag 50/2020 sendiri sudah sudah menemui titik pucak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui dan tinggal mendapatkan paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×