kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Hanya Diatur, Kemendag Tegaskan Tak Ada Pelarangan untuk TikTok Shop


Jumat, 22 September 2023 / 15:37 WIB
Hanya Diatur, Kemendag Tegaskan Tak Ada Pelarangan untuk TikTok Shop
ILUSTRASI. Tiktok shop. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

"Jadi tidak dilarang, tapi diatur kembali karena sebenarnya TikTok Shop itu belum mendapatkan izin PMSE dari Kemendag," kata Isy di temui di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Revisi Permendag 50/2020 yang Atur Soal S-Commerce Akan Segera Terbit

Isy menjelaskan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

Sementara, menurut dia, TikTok Shop adalah hal yang berbeda. Sehingga perlu diatur lebih lanjut di Permendag 50/2020.

"Makanya nanti di Permendag 50 revisinya akan lebih jelas mengenai s-commerce dan e-commerce agar pemisahanya lebih jelas," jelas Isy.

Saat ini revisi Permendag 50/2020 sendiri sudah sudah menemui titik pucak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui dan tinggal mendapatkan paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×