kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hanya Diatur, Kemendag Tegaskan Tak Ada Pelarangan untuk TikTok Shop


Jumat, 22 September 2023 / 15:37 WIB
Hanya Diatur, Kemendag Tegaskan Tak Ada Pelarangan untuk TikTok Shop
ILUSTRASI. Tiktok shop. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

"Jadi tidak dilarang, tapi diatur kembali karena sebenarnya TikTok Shop itu belum mendapatkan izin PMSE dari Kemendag," kata Isy di temui di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Revisi Permendag 50/2020 yang Atur Soal S-Commerce Akan Segera Terbit

Isy menjelaskan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).

Sementara, menurut dia, TikTok Shop adalah hal yang berbeda. Sehingga perlu diatur lebih lanjut di Permendag 50/2020.

"Makanya nanti di Permendag 50 revisinya akan lebih jelas mengenai s-commerce dan e-commerce agar pemisahanya lebih jelas," jelas Isy.

Saat ini revisi Permendag 50/2020 sendiri sudah sudah menemui titik pucak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui dan tinggal mendapatkan paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×