kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Ancaman bagi Konsumen Muslim dan Industri Halal


Minggu, 22 Februari 2026 / 13:33 WIB
Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Ancaman bagi Konsumen Muslim dan Industri Halal
ILUSTRASI. Kewajiban Sertifikat Halal Resmi Diberlakukan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Kesepakatan dagang RI-AS dikritik Indef. Pelonggaran sertifikasi halal berisiko besar pada hak konsumen Muslim dan industri nasional.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Polemik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) kembali mengemuka. Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menilai perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut urusan perdagangan, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada perlindungan konsumen Muslim serta keberlanjutan industri halal nasional.

CSED Indef menyoroti adanya risiko pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang kedua negara. Kebijakan ini dinilai menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat sekaligus arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.

“Ini bukan sekadar isu dagang. Ini menyangkut hak konsumen Muslim atas kepastian informasi dan masa depan ekonomi syariah nasional,” kata Ekonom CSED INDEF, Hakam Naja, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Pemerintah Indonesia Dibatasi Kenakan Pajak Digital

Kesepakatan yang dimaksud adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. 

Sejumlah pakar menilai perjanjian tersebut tidak seimbang dan cenderung bersifat asimetris, karena dinilai terlalu jauh mengatur kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat.

Menurut CSED Indef, kondisi ini berisiko memicu hilangnya ruang kebijakan nasional, melemahkan agenda hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik dan UMKM. Isu yang paling kontroversial, berdasarkan kajian CSED, adalah perlakuan terhadap regulasi produk halal yang dinilai “dikorbankan” dalam perjanjian.

“Ini bukan hanya pelonggaran aturan sertifikasi halal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen ketika produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi wajib bersertifikat halal,” ujar Hakam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026)..

CSED Indef menegaskan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS meminta pengecualian sertifikasi halal, maka demi melindungi konsumen Muslim, produk tersebut seharusnya dinyatakan secara jelas sebagai nonhalal.

Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS Timpang

“Kalau tidak mau mengikuti sertifikasi halal Indonesia, maka harus dilabeli tegas sebagai produk nonhalal di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko,” tambahnya.

Selain itu, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

“Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri. Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama. Kesepakatan ini justru menabrak regulasi sensitif dan perlindungan konsumen,” kata Hakam.

CSED Indef juga menyinggung perkembangan di AS, menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump. Momentum ini dinilai bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART.

Baca Juga: Pasar Tumbuh Signifikan, Menperin Ungkap Peluang Indonesia di Industri Halal Dunia

“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara,” pungkas Hakam.

Di tengah dinamika perdagangan global, CSED Indef menegaskan perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional tidak boleh dikorbankan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.

Selanjutnya: Catat! Jadwal Buka Puasa Kota Ambon Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×