Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan aturan halal bagi sejumlah produk impor asal Amerika Serikat (AS).
Hal ini tertuang dalam perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Dalam Article 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods” pada dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Baca Juga: Bebas Tarif, RI Akan Mengerek Impor Buah Segar, Daging, Beras, Hingga Etanol dari AS
Pelonggaran itu mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lain. Selain itu, wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Dokumen tersebut juga menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan pelabelan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal. Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal dari lembaga di AS.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk bersertifikat halal dari AS tanpa persyaratan tambahan.
Baca Juga: Deal Prabowo-Trump, RI Buka Kran Impor Asal AS
“Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.
Produk Pangan dan Pertanian
Tak hanya produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian. Dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Indonesia juga membebaskan produk non-hewan dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan serta produk pertanian turut dikecualikan dari ketentuan halal.
Selain itu, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dibebaskan dari pengujian kompetensi halal serta kewajiban sertifikasi bagi karyawan mereka.
Baca Juga: 1.819 Produk RI Bebas Tarif ke AS, ART Buka Era Baru Perdagangan
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian tercantum dalam dokumen tersebut.
Pengakuan Standar Keamanan Pangan AS
Dalam bagian lain, kesepakatan ART juga mengatur pengakuan Indonesia terhadap sistem pengawasan keamanan pangan AS, khususnya untuk produk daging dan unggas.
Indonesia wajib mengakui pengawasan USDA Food Safety Inspection Service (FSIS) terhadap fasilitas daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, ikan kelompok Siluriformes, serta produk telur di AS, termasuk fasilitas penyimpanan dingin.
Baca Juga: Kadin Optimistis Ekspansi Manufaktur Berlanjut hingga Akhir 2025
Indonesia juga harus menerima FSIS Meat, Poultry and Egg Product Inspection (MPI) Directory sebagai daftar resmi fasilitas AS yang berhak mengekspor produk-produk tersebut ke Indonesia.
Selain itu, Indonesia wajib menerima produk yang telah diperiksa FSIS dan disertifikasi melalui FSIS Export Certificate of Wholesomeness (sertifikat seri FSIS 9060-5), termasuk sertifikat yang ditandatangani secara digital oleh personel FSIS yang berwenang.
Pemerintah juga tidak diperkenankan memberlakukan persyaratan tambahan terkait pendaftaran produk maupun fasilitas bagi produk daging dan unggas asal AS.
Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam hubungan dagang Indonesia–AS. Namun, pelonggaran aturan halal diperkirakan akan memicu perdebatan di dalam negeri, mengingat sertifikasi halal selama ini menjadi instrumen penting dalam perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.
Selanjutnya: Risiko Geopolitik Meningkat, Simak Rekomendasi Saham Sektor Migas
Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)