Penulis: Virdita Ratriani
BPJS sebenarnya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN. JKN sendiri merupakan jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Sebagai anggota BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa iuran.
Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Baca Juga: Mengenal seluk-beluk dana pensiun, dari pengertian hingga fungsinya
Beda BPJS dan KIS
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).
Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Dari sisi penerima manfaat, KIS, Jamkesmas, dan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan BPJS Kesehatan, dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun demikian, agar penerima manfaat dapat menjadi lebih tepat sasaran, maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.
Sementara, penduduk yang kurang mampu tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa harus membayar iuran, yaitu tergabung sebagai peserta BPJS BI.
Selanjutnya: Ini 3 cara mudah daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News