Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) pada bulan Mei lalu.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah lantaran adanya kenaikan tarif.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lantas apa perbedaan BPJS dan KIS?
Baca Juga: Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya
Pengertian BPJS dan KIS
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.
KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.
Para penerima KIS berasal dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI sehingga terjadi tumpang tindih antara data keduanya.
Baca Juga: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19
BPJS sebenarnya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN. JKN sendiri merupakan jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Sebagai anggota BPJS Kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa iuran.
Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Baca Juga: Mengenal seluk-beluk dana pensiun, dari pengertian hingga fungsinya
Beda BPJS dan KIS
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).
Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Dari sisi penerima manfaat, KIS, Jamkesmas, dan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan BPJS Kesehatan, dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Namun demikian, agar penerima manfaat dapat menjadi lebih tepat sasaran, maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.
Sementara, penduduk yang kurang mampu tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa harus membayar iuran, yaitu tergabung sebagai peserta BPJS BI.
Selanjutnya: Ini 3 cara mudah daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News