kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa PKPU diperpanjang, Panghegar cari investor


Minggu, 13 September 2015 / 13:49 WIB
Masa PKPU diperpanjang, Panghegar cari investor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Panghegar Kana Legacy diperpanjang selama 90 hari. Perpanjangan tersebut akan dimanfaatkan Panghegar untuk mencari investor.

Salah satu pengurus dalam perkara ini Rusman Effendi mengatakan, masa penetapan PKPU tetap itu disetujui oleh para kreditur selama 90 hari. "Padahal dari debitur (Panghegar) meminta perpanjangan selama 120 hari karena dirasa terlalu lama maka kreditur meminta 90 hari saja," kata dia, Minggu (13/9).

Selain untuk memaksimal proposal perdamaian, Panghegar akan memanfaat waktu tersebut untuk mencari investoruntuk meneruskan proyek Kondotel Dago Resort yang berada di Jawa Barat. HIngga kini, pembangunan properti tersebut sudah mencapai 80% dan masih perlu waktu sekitar 4-5 bulan untuk penyelesaian.

"Karena mereka tak sanggup untuk meneruskan proyek tersebut maka, mereka perlu untuk mencari investor agar proyek cepat selesai," tambah Rusman. Sepengakuan dari Panghegar, lanjut dia, sudah ada beberapa investor yang tertarik. Namun, hingga kini, para investor tersebut belum melakukan pembicaraan serius baik ke direksi Panghegar maupun kepada pengurus.

Sekadar informasi, perkara dengan No. 22/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini berawal dari Jufi Afriyanto, salah satu pembeli Dago Resort, yang mengajukan permohonan pailit kepada Panghegar pada 9 Juli 2015. Ia mengajukan permohonan tersebut lantaran, pembangunan properti Dago Resort belum juga terselesaikan padahal ia telah melakukan pembayaran.

Tapi dalam perjalanannya, Panghegar malah menjawab permohonan pailit tersebut dengan permohonan PKPU pada 28 Juli 2015 dengan nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.jkt.Pst. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Panghegar. Sehingga dirinya dinyatakan dalam status PKPU sementara selama 45 hari pada 30 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×