Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua DPR RI yang juga pimpinan Partai Demokrat, Marzuki Ali, mengakui, tidak mengetahui tentang adanya penggeledahan di ruang kerja anggota DPR RI yang juga kerabatnya di Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
Marzuki mengatakan, dirinya hanya mendengar saja bahwa ada penggeledahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (16/1) di Gedung DPR, Jakarta.
"Saya tidak tahu karena tidak diberitahu (oleh KPK) terkait penggeledahan, cuma dengar saja," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (16/1).
Menurut Marzuki, untuk melakukan penggeledahan oleh KPK tidak perlu meminta izin namun hanya sebatas pemberitahuan saja. Ia menilai, pemberitahuan penggeledahan juga tidak perlu ke Ketua DPR RI namun cukup ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
"Kewenangan KPK kita dukung, yang penting kasih tahu ke yang punya ruangan yaitu Sekjen DPR," katanya.
Marzuki mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dugaan adanya aliran dana suap dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini ke pimpinan Komisi VII DPR RI.
Ia menegaskan, bukan tugas pimpinan DPR untuk menindaklanjuti hal tersebut karena sudah masuk ranah hukum melalui KPK.
Sesuai UU, lanjut Marzuki, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi menjadi kewenangan dari Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Namun, terkait proses pidana dan penyidikan menjadi kewenangan penegak hukum.
Sebelumnya, juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan di ruang anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Menurut Johan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain di ruangan Sutan yang berada di lantai 9 nomor 0905, Johan juga membenarkan penyidik menggeledah ruangan anggota DPR asal Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Ruang Tri Yulianto berada di lantai 10 nomor 1013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News