Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen dan data elektronik dari penggeledahan di rumah dan kantor anggota DPR RI Fraksi Demokrat dan Golkar, Kamis (16/1).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan di Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) yang menjerat Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno.
"Sejumlah dokumen disita, kemudian ada juga data elektronik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Meski demikian lanjut Johan, hingga kini dirinya belum mengetahui data elektronik yang disebutkannya. Yang jelas kata Johan, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK tidak turut menyita uang.
Terkait kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News