kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK geledah lokasi lain terkait kasus Sekjen ESDM


Kamis, 16 Januari 2014 / 13:40 WIB
KPK geledah lokasi lain terkait kasus Sekjen ESDM
ILUSTRASI. Promo Tiket.com s.d 3 Sept 2022, Diskon Hotel, Vila & Apt Domestik Hingga 50%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tidak hanya melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di ruang tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 dan di ruang kerja Tri Yulianto di Gedung Nusantara 1 lantai 10. Sedangkan tiga lokasi lainnya yang digeledah KPK, yakni di ruang kerja anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali di Gedung Nusantara 1 lantai 11, di kediaman Sutan di Jalan Sipatahunan Villa Duta Bogor dan di kediaman Zainudin di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Terkait kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×